Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1988
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam rangka pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajiban urusan pemerintahan umum Kepala Wilayah menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan semua Instansi Vertikal, antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah dan antara Instansi Vertikal dengan Instansi Vertikal lainnya.
BAB III
Kepala Instansi Vertikal berkewajiban :
BAB IV
Dalam rangka koordinasi, Kepala Dinas Daerah berkewajiban:
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Instruksi Presiden (Inpres)
Peraturan Daerah (Perda)