Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang d aksud dengan
BAB II
BAB III
Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.
BAB IV
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan.
BAB V
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian salinan digital diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.