DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022

Nomor
27
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2022.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…