Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1957
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan menghapuskan segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan, PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA DI PROPINSI ACEH SEBAGAI BERIKUT,
Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri di Propinsi Aceh ada sebuah Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dan sebanyak-banyaknya delapan orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
Formasi, uang sidang dan ongkos perkara Pengadilan Agama ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pengadilan Agama tidak boleh mengambil keputusan, kalau kurang dari tiga orang yang hadir, terhitung ketuanya. Apabila terjadi suara perimbangan maka suara Ketua-lah yang memutuskan.
Keputusan Pengadilan Agama harus ditulis dengan diterangkan sebab-sebabnya dengan pendek, dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh anggota yang turut bersidang. Dalam keputusan itu diterangkan juga banyaknya biaya perkara yang harus dibayar oleh yang berkepentingan dan lagi keterangan pendek tentang pengakuan tiap-tiap pihak serta saksi-saksi.
Keputusan Pengadilan Agama dicatat dalam daftar, yang pada tiap-tiap tiga bulan dikirimkan kepada Kepala Daerah Propinsi tersebut dalam Pasal 8 ayat (3), supaya diperiksa serta ditandatangani. Selanjutnya salinan surat-keputusan itu harus pula dikirimkan pada tiap-tiap bulan kepada Biro Peradilan Agama di Jakarta.
Apabila Pengadilan Agama melewati batas kekuasaannya atau bila Pasal 2, 6 dan 7 dari Peraturan ini tidak diturut, maka keputusannya tidak dapat dijalankan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang