Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA DI LUAR JAWA-MADURA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : 1. bahwa berhubung dengan adanya kepentingan-kepentingan yang sangat mendesak untuk membentuk Pengadilan- pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura, maka dipandang perlu dengan segera mengeluarkan suatu peraturan yang memberi kedudukan hukum, hak kekuasaan dan daerah hukum dari Pengadilan-pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah;
Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dan sebanyak-banyaknya delapan orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
Formasi, uang sidang dan ongkos perkara Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tidak boleh mengambil keputusan, kalau kurang dari tiga orang yang hadir terhitung ketuanya. Apabila terjadi suara perimbangan maka suara Ketua-lah yang memutuskan.
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah harus ditulis dengan diterangkan sebab-sebabnya dengan pendek, dibubuhi tanggal dan ditanda-tangani oleh anggota yang turut bersidang. Dalam keputusan itu diterangkan juga banyaknya biaya perkara yang harus dibayar oleh yang berkepentingan dan lagi keterangan pendek tentang pengakuan tiap-tiap pihak serta saksi-saksi.
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dicatat dalam daftar, yang pada tiap-tiap bulan dikirimkan kepada Kepala Daerah Propinsi tersebut dalam Pasal 8 ayat (3), supaya diperiksa serta ditanda-tangani. Selanjutnya salinan surat keputusan itu harus pula dikirimkan pada tiap-tiap bulan kepada Biro Peradilan Agama di Jakarta.
Apabila Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah melewati batas kekuasaannya atau bila Pasal 2, 6 dan 7 dari Peraturan ini tidak diturut, maka keputusannya tidak dapat dijalankan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang