DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020

Nomor
29
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 yang meliputi: 1) tambahan pengurangan penghasilan neto; 2) sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; 3) tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; 4) penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan 5) pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…