DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1953

Nomor
3
Tahun
1953
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1952 (PERATURAN TENTANG PEMBUBARAN DAERAH MALUKU SELATAN DAN PEMBENTUKAN DAERAH MALUKU TENGAH DAN DAERAH MALUKU TENGGARA, LEMBARAN NEGARA 1952 NOMOR 49).

Pasal 1

  1. a.Angka "20 (dua puluh)" dalam Pasal 3 ayat (1) sub 1, diganti "27 (dua puluh tujuh)".
  2. b.Kata "gangguan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV a kalimat 6 diganti "gangguan".
  3. c.Kata "kehutan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV c seharusnya "kehutanan".
  4. d.Di antara kata-kata "assainering" dan "penyakit" dalam Pasal 5 ayat (1) sub VII kalimat c ditambah kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai".
  5. e.Sesudah kalimat c Pasal 5 ayat (1) sub VII, dimuat kalimat baru: "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat" Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMAD ROEM. Diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1953/3