a.pekerjaan persiapan D.P.R.D. sendiri;
b.mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
c.urusan pegawai;
d.arsip dan expedisi. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
a.menjalankan peraturan-peraturan mencari tiram, mutiara, tripang, bunga karang dan hasil lautan lain;
b.menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
c.menjalankan peraturan perumahan penduduk;
d.menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
e.menjalankan peraturan anjing gila;
f.menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam Peraturan "Inlandsche Gemeente-Ordonnantie Buitengewesten" (Stbl. 1938 No. 490);
g.melaksanakan pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa lindungan (wildreservaten). III. Urusan pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:
a.membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
b.membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. Hal-hal tersebut dalam sub a dan b dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. IV. Urusan pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi:
a.Pertanian :
1.mengadakan, mengurus dan memelihara balai- balai benih (padi, palawija) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
2.mengadakan, mengurus dan memelihara kebun- kebun buah-buahan, kebun tanaman, perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
3.mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4.mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5.mengadakan kursus-kursus tani;
6.pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. Hal-hal tersebut dalam sub 1 s/d 6 dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
b.Perikanan: mengadakan dan memajukan perikanan laut serta air tawar dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
c.Kehutanan :
1.mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2.penunjukan hutan-larangan dan lapangan hutan larangan;
3.pembatalan seluruhnya atau sebagian dari petunjukan hutan-lapangan termaksud sub 2 diatas;
4.mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan;
5.mengambil keputusan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6.menjalankan peaturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
7.mengurus penanaman dan pemeliharan hutan serta penjagaan khalikah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut Peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. V. Urusah kehewanan meliputi :
1.menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular;
2.menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3.menjalankan "veterinaire hygiene".
4.Memajukan peternakan dengan jalan;
a.mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksana pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng (hewan);
b.memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c.pemberantasan potongan gelap. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. VI. Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi :
a.menyelenggarakan urusan sekolah rakyat;
b.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberatasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus-kursus pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikulir;
c.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;
d.menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah;
e.mengusahakan perpustakaan rakyat :
f.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar;
g.memimpin dan memajukan kesenian. VII. Urusan Kesehatan meliputi : mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain :
a.pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;
b.pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;
c.pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan (assainering) penyakit malaria. VIII.Urusan sosial meliputi :
a.pemeliharaan fakir-miskin dan segala hal yang bersangkut-paut dengan pengawasannya;
b.pemberian bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial; Hal-hal tersebut dalam sub a s/d b dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.