MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 57 TAHUN 1954 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 No. 99). Pasal 1. Pada Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
1.Dalam pasal 1 ayat (2) kata-kata "Fakultit Hukum, Sosial dan Politik" diubah menjadi "Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik."
2.Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2. Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi :
a.fakultas Kedokteran di Surabaya,
b.fakultas Kedokteran Gigi di Surabaya,
c.fakultas Hukum di Surabaya, a, b dan c ialah yang dimaksud dalam pasal 1,
d.Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang,
e.fakultas-fakultas lain yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri)."
3.Sesudah pasal 3 ditambahkan pasal 4 baru, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 4. Sebelum pelaksanaan pemisahan Fakultet Kedokteran serta Lembaga Kedokteran Gigi dan Cabang Bagian Hukum dari Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik selesai, segala sesuatu, termasuk pelajaran-pelajaran dan ujian-ujian, masih tetap diselenggarakan masing-masing oleh Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Gajah Mada."
4.Pasal 4 lama menjadi pasal 5. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Nopember 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 4 Pebruari 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ttd. Muhammad Yamin. PENJELASAN Maksud perubahan ini ialah untuk mengatur dengan resmi soal pengerahan tenaga pengajar yang timbul dari pemisahan Cabang Bagian Hukum di Surabaya dari Fakultit Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik dari Universitet Negeri Gajah Mada, dan dari pemisahan Fakultas Kedokteran, serta Lembaga Kedokteran Gigi di Surabaya dari Universitet Indonesia. Selama pengangkatan, pemindahan dan penempatan tenaga- tenaga pengajar pada Universitas Airlangga belum ditetapkan dengan resmi, maka agar kuliah-kuliah dan ujian-ujian berjalan terus, maka para pengajar, baik dari Universitet Negeri Gajah Mada, maupun dari Universitet Indonesia tetap menjalankan tugasnya pada fakultas Hukum fakultas Kedokteran, fakultas Kedokteran Gigi dan fakultas-fakultas lain dari Universitas Airlangga, seperti sebelum ada pemisahan. Mengingat perkembangan pada lapangan kedokteran gigi, mengingat pula pentingnya cabang ilmu pengetahuan ini serta hasrat masyarakat untuk menuntut pelajaran dalam ilmu pengetahuan tersebut, maka sudah selayaknya Lembaga Kedokteran Gigi pada Fakultas Kedokteran di Surabaya dijadikan fakultas Kedokteran Gigi. Disebabkan beberapa hal yang bersangkut-paut dengan penyelenggaraannya, maka agar segala sesuatu dapat berjalan sebagaimana mestinya, fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik perlu diubah menjadi fakultas Hukum, sedangkan fakultas Ekonomi sementara tidak jadi dibuka. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1955 NOMOR 4 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 748