Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1954
- Nomor
- 57
- Tahun
- 1954
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA.
Di Surabaya didirikan Universitas Airlangga, yang meliputi :
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO. MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd. MUHAMMAD YAMIN. Diundangkan pada tanggal 6 Nopember 1954, MENTERI KEHAKIMAN. ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 1954 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DI SURABAYA. Guna memenuhi hasrat masyarakat untuk melanjutkan pelajaran pada perguruan tinggi dan guna memenuhi Negara akan kebutuhan tenaga-tenaga ahli bagi pembangunan pada segala lapangan, maka adalah tugas Pemerintah untuk memperbanyak perguruan tinggi, yang letaknya tersebar diseluruh Indonesia. Disebabkan kekurangn tenaga pengajar dan perumahan maka hasrat untuk mendirikan sesuatu perguruan tinggi atau universitas tidak selalu dapat dilaksanakan. Hanya ditempat-tempat yang terdapat cukup tenaga pengajar dan perumahan yang memenuhi syarat-syarat, dapat didirikan suatu perguruan tinggi atau universitas. Pada permulaan Universitas Airlangga di Surabaya hanya terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)