DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021

Nomor
3
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
188

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen Pendukung; 4) pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan 5) Mobilisasi dan Demobilisasi. Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Isi peraturan

Teks188PDFHirarki

Memuat teks peraturan…