DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1960

Nomor
30
Tahun
1960
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1.

  1. (1)Perusahaan Dagang Milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 dari daftar dibawah ini berikut kantor Direksi dan/atau kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 dari daftar dibawah ini serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dari daftar dibawah ini dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
  2. (2)Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap kantor Perusahaan Direksi dan/atau kantor Administrasi dan Pemilik Perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk Badan Hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia seperti tersebut dalam daftar dibawah ini: Lampiran berupa gambar lihat fisik Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia, Ttd. SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1960. Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 30 TAHUN 1960 TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Perlu kiranya dijelaskan bahwa nasionalisasi perusahaan Belanda yang diajukan dalam rancangan Peraturan Pemerintah ini, meliputi seluruh cabang-cabangnya dan pula semua anak perusahaan-anak perusahaannya. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 60 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2027