Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1968
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pengembalian N.V. Essence Indonesia kepada pemiliknya Pasal 1. N.V. Essence Indonesia, yang dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 90, Tambahan Lembaran-Negara No. 2027) telah dikenakan Nasionalisasi, dikembalikan kepada pemiliknya yakni International Flavors & Fragrances Ins dan N.V. Intraport. Pasal 2. Bersamaan dengan pengembalian N.V. Essence Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini Unit Pabrik Essence Narwasta dari Perusahaan Daerah Gandharasa Jaya (dijual kepada pemilik N.V. Essence Indonesia. Pasal 3. Pelaksanaan dari ketentuan termaksud dalam pasal-pasal 2 dan 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 4. Pengawasan atas ketentuan tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1968. Sekretaris Negara, R.I., ALAMSYAH. Major Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/46
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang