Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1980
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) DALAM BIDANG KONSTRUKSI BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER-SUMBER AIR.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber- sumber air, selanjutnya disebut PERSERO.
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ialah nielakukan kegiatan usaha pembangunan pekerjaan-pekerjaan/bangunan-bangunan, terutama dalam bidang pengembagnan sumber-sumber air.
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ktontuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 September 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. LN 1980/52
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)