Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1983
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984. www.djpp.depkumham.go.id
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 43 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1983 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 UMUM Pelaksanaan tahun keempat Pelita III, ialah Tahun Anggaran 1982/1983 masih sebagaimana tahun- tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 atau tahun kelima Pelita III,pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat(3)Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tersebut ditetapkan pula,bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983. PASAL DEMI PASAL
Dana-dana yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya dana tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan digunakan habis,dan terdapat sisa dana yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa dana yang tidak diperlukan lagi,karena sasaran proyek telah tercapai.Sisa dana yang tidak diperlukan lagi tersebut tidak dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3259 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)