Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1984
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1983/ 1984 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1984/1985.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 37 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1984 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1983/1984 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 UMUM Pelaksanaan tahun kelima Pelita III, yaitu Tahun Anggaran 1983/1984 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 ditetapkan, bahwa Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 atau tahun pertama Pelita IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984. PASAL DEMI PASAL
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya kredit anggaran tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan digunakan habis, dan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa kredit yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3279 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)