Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan termaksud dalam pasal 1 diatas ialah perusahaan N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) berkedudukan di Bandung, berikut anak-anak perusahaannya sebagai berikut:
1.N.V. Bank Denis,
2.N.V. Jamy,
3.N.V. Paik,
4.N.V. Preserving Company,
5.N.V. Hypotheek bank van 1891.
6.N.V. Soegriwa,
7.N.V. Luctor et Emergo,
8.N.V. Fotodruk,
9.N.V. Sukamaju,
10.N.V. Delfschaven,
11.N.V. Baros,
12.N.V. Toko Bamas. Pasal 3. Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham N.V. Denis (De Eerste Nederlandsch Indische Shareholding) yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi perusahaan seperti tersebut pada pasal 2 diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 16) tentang tugas kewajiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian. Pasal 4.
(1)Perusahaan tersebut dalam pasal 2 diserahkan kepada Bank Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2)Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat mengambil segala tindakan dan langkah-langkah yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan kepentingan- kepentingan dari pada warga-negara Indonesia yang ada pada perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 2, sehingga mereka tidak akan menderita kerugian-kerugian yang tidak perlu. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 5 September 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1960 Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1960 Menteri Kehakiman. Ttd. SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 33 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak diperlukan. Termasuk Lembaran-Negara No. 99 tahun 1960. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 99 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2035