MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI. Pasal 1. Kepada:
(1)Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961;
(2)Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, kecuali anggota Angkatan Kepolisian dan Anggota Angkatan Perang;
(3)Pegawai Organik Daerah Otonom;
(4)Pegawai bulanan/harian Organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N.-1961;
(5)Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
a.Bekas pegawai negeri sipil,
b.Bekas Anggota Angkatan Kepolisian,
c.Bekas Anggota Angkatan Perang,
d.Bekas pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negara, dan
e.Janda dari mereka termaksud angka 1 s/d 4 dan angka 5 huruf a s/d pasal ini, diberikan tunjangan lauk-pauk sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) tiap bulan. Pasal 2. Pembayaran tunjangan lauk-pauk menurut peraturan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.q. tunjangan yang bersifat pensiun kepada masing-masing yang berhak menerimanya. Pasal 3. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jend. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 33 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI. UMUM. Maksud Peraturan Pemerintah ini adalah untuk sekedar meringankan beban penghidupan pegawai negeri/pejabat Negara/ pensiun yang dalam keadaan dewasa ini belum dapat dilakukan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup dari pegawai negeri jo. Peraturan Presiden No. 26 tahun 1964. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi pegawai- pegawai di daerah Irian Barat selama mata uang rupiah belum berlaku di daerah tersebut. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Anggota Angkatan Kepolisian/Anggota Angkatan Perang dikecualikan dari Peraturan ini karena untuk mereka itu sudah berlaku ketentuan-ketentuan peraturan lauk-pauk tersendiri. Pasal 2 sampai pasal 5. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1964/86; TLN NO. 2674