Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1983
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT.
Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah pada tahap sekarang ini. www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 46 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen