Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1968
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perbaikan penghasilan pensiun bagi para Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
s/d 6. Cukup jelas. Pasal 7. Dalam hal seorang janda menerima pensiun-janda dan pensiun anak yatim bagi anak (anak-anaknya) yang keduanya ditetapkan dalam 1 (satu) surat keputusan, tunjangan khusus diberikan atas dasar jumlah dari pensiun-pokok janda dan pensiun-pokok anak yatim setelah dinaikkan. Jadi tunjangan khusus dalam hal ini diberikan tidak atas pensiun-janda dan pensiun anak-yatim masing- masing tersendiri. Perlu ditambahkan disini bahwa kepada anak yatim/piatu yang menerima pensiun dengan surat keputusan tersendiri diberikan tunjangan khusus atas dasar pensiun itu, juga setelah dinaikkan menurut peraturan ini. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang yang berhak diterima berdasarkan peraturan ini dibayarkan sepenuhnya kepada semua penerima pensiun. Pasal 10. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/59; TLN NO. 2862
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)