Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1974
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI POKOK PENSIUN/ ONDERSTAN PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI DAN TUNJANGAN ANAK YATIM PIATU ANGKATAN BERSENJATA
BAB I
BAB II
BAB III
…
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacad menurut pasal 9 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 2, Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
BAB IV
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka segala peraturan perundang-undangan yang ada tentang pokok- pensiun/onderstan purnawirawan/warakawuri dan tunjangan anak yatim piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan ABRI dan Warakawuri" dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar … Agar setiap orang dapat mengetahuinya , memerintahkan Pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI POKOK PENSIUN/ONDERSTAN PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI DAN TUNJANGAN ANAK YATIM- PIATU ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA UMUM. Mengingat Pasal 14 ayat (2) UndaNg-undang Nomor 6 Tahun 1966 Pensiun MILSUK),yang menetapkan akan diaturnya kembali penghasilan para Pumawirawan yang menerima pensiun/onderstan terus-menerus berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 dan berhubung dengan perbaikan dan perobahan gaji yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (PG-ABRI-1968), maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur perbaikan pokok pensiun bagi semua Purnawirawan yang menerima pensiun/tunjangan berdasarkan pelbagai peraturan pensiun dan peraturan gaji sebelum berlakunya PG-ABRI-1968. Perbaikan menurut Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mencapai kesesuaian/keseragaman dalam penghasilan pensiun bagi semua Purnawirawan. Pokok pensiun/tunjangan bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu berhubung dengan itu mendapatkan perbaikan pula satu dan lain sebagai pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968. Untuk memudahkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, maka besarnya pokok pensiun/tunjangan disusun dalam pelbagai daftar atau tabel. PASAL … PASAL DEMI PASAL.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.