Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1951
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1951
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERTANIAN KEPADA PROPINSI JAWA TIMUR. TENTANG HAL PERTANIAN RAKYAT. Pasal 1. Propinsi diserahi mengatur urusan pertanian rakyat di dalam daerahnya, yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. Pasal 2. Propinsi memimpin dan mengawasi pemerintahan-pemerintahan daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, yang turut membantu, usaha Propinsi menyelenggarakan kewajibannya. Pasal 3. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerah Propinsi, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian. TENTANG HAL PENYELIDIKAN DAN PERCOBAAN. Pasal 4. Untuk mengadakan percobaan-percobaan guna memecah soal tekhnis dalam lapangan pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian. Pasal 5. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diserahi urusan melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan dan cultuur (bedrijfs dan cultuurontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Pasal 6. Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan- penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 7. Belanja-belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan Pasal 6 ditanggung oleh Menteri Pertanian. TENTANG HAL PERSEDIAAN BENIH, BIBIT DAN BIJI TANAM-TANAMAN DAN ALAT-ALAT PERTANIAN. Pasal 8. Untuk menjaga agar setiap waktu tersedia cukup benih, bibit dan biji tanam-tanaman yang terbaik, Propinsi mengadakan kebun-kebun bibit dan benih (zaadhoeven). Pasal 9. Propinsi menyediakan alat-alat pertanian untuk dibagi-bagikan kepada daerah-daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. TENTANG HAL PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT-PENYAKIT DAN GANGGUAN-GANGGUAN TANAM-TANAMAN. Pasal 10. Propinsi mengadakan tindakan-tindakan dan memimpin pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman dalam lingkungan daerahnya. Pasal 11.
s/d 3. Cukup jelas. Pasal 4. Persetujuan yang harus didapat lebih dahulu dari Menteri Pertanian ini tidak berarti, bahkan Pemerintah Pusat mengurangi hak Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tentang hal-hal yang tersebut di dalam pasal ini. Alasan yang sebenarnya ialah, oleh karena Propinsi pada ini waktu belum mempunyai alat-alat laboratorium-laboratorium, tenaga-tenaga yang cukup untuk mengadakan penyelidikan-penyelidikan dan percobaan-percobaan yang bersifat wetenschappelijk. Sebaliknya Pemerintah Pusat mempunyai alat-alat,laboratorium- laboratorium dan tenaga-tenaga ahli yang cukup untuk mengadakan penyelidikan, dan pemecahan soal tekhnis dalam lapangan pertanian, yaitu penyelidikan pertanian di Bogor. Penyelidikan-penyelidikan dan percobaan-percobaan itu dapat diterangkan seperti berikut:
s/d 16. Cukup jelas. Pasal 17. Yang dimaksudkan dengan sekolah perusahaan pertanian (bedrijfsschool) ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon-calon tani menjadi orang-orang tani yang dapat mengatur perusahaannya sendiri dan mendapat penghidupan layak dari perusahaannya tadi. Dengan sendirinya bedrijfsschool ini didirikan di tempat-tempat, di mana milik orang tani agak luas dan letaknya terhadap pusat perdagangan hasilnya bumi tidak jauh atau hubungan tidak sukar. Yang dimaksudkan dengan sekolah-sekolah rendah pertanian ialah sekolah-sekolah pertanian untuk mendidik calon-calon pegawai tekhnik pertanian rendah (yaitu mantri-mantri pertanian) dan guru-guru dari kursus-kursus tani. Kursus tani ialah kursus, di mana mata pelajarannya disesuaikan dengan keadaan pertanian setempat-setempat. Lamanya kursus, letak dan mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tani. Semua yang diterangkan di atas tadi akan diatur di dalam pedoman yang melulu dibuat untuk keperluan ini. Pasal 18. Cukup jelas.
s/d 22 Dipersilahkan melihat Penjelasan Umum ayat-ayat 4, 5 dan 6. Pasal 23. Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Pertanian Propinsi, maka Propinsi pada azasnya dapat menyelenggarakan sendiri urusan ini. Walaupun demikian perlu dikemukakan di sini, bahwa pada masa sekarang hal penyusunan Jawatan i.c. pengangkatan pegawai baru masih merupakan salah satu-satunya soal yang meminta penuh pertanian yang khusus dari Pemerintah Pusat. Untuk mencegah soal ini, seperti dimaklumi, telah dicari jalan bagaimana dapatnya mengadakan cara-cara pengangkatan pegawai-pegawai yang rasionil dan efficient. Supaya Propinsi untuk kepentingan umum dapat melaraskan penyusunan Jawatannya terhadap aturan-aturan dari Pemerintah Pusat, maka penyusunan itu diikat oleh petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, umpamanya tentang hal formasi dan sebagainya.
s/d 25. Cukup jelas. Pasal 26. Anggaran belanja Pemerintah Pusat untuk tahun dinas 1951 pada waktu sekarang belum ditetapkan. Maka dari itu belanja mengenai hal urusan pertanian bagi Propinsi pun belum dapat ditentukan. Akan tetapi supaya Propinsi dapat membelanjai urusan pertanian yang diserahkan itu, maka jumlah uang untuk tahun dinas ini, selekas-lekasnya akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/54; TLN NO. 124
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)