DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Nomor
35
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
102

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai: 1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu; 2) jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT; 3) uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT; 4) pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya; 5) waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu; 6) Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur; 7) batasan Perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang; 8) tata cara Pemutusan Hubungan Kerja; dan 9) pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Isi peraturan

Teks102PDFHirarki

Memuat teks peraturan…