19.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna mempetjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
20.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar Daerah/kota dalam provinsi.
21.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalarn wilayah Republik Indonesia.
22.Antar ...
22.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah penernpatan tenaga kerja di luar negeri.
23.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalamjangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
24.BaJai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalaah lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
25.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah Pihak Swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyele�ggarakan pelatihan kerja.
26.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu s.esuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
27.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang da:n/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai- nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28.Rencana Penggunaan Tenaga kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pad a jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri dan pejabat yang ditunjuk.
29.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
30.Lembaga ...
30.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/s.erikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
31.Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, ct.an serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
32.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
33.Sistem informasi ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem rugital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik dipusat maupun di daerah.
34.Jaminan Sosial Tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk s.antunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
35.Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.
36.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara Eangsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produkfifitas kerja dalam lingkungah kerja yang am.an dan sehat.
37.Perjanjian Kerja.adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
38.Perjanjian
38.Petjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya clisingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja Pekerja/Buruh Kontrak adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Bwuh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.
39.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTI adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan pengusaha untuk menga(lakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
40.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
41.Perjanjian Kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada insta,nsi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha·atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
42.Pemutusan Hubungan Kerj_a yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terte·ntu yang mengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan tnehghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaks�akan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.