Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral; Mengingat... Menetapkan PRES IDEN
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk: pemegang IUP; pemegang IUPK; pemegang IPR; pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya; pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan a. b. c. d. e.
BAB II
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufa, hurufb, hurufc, hurufd, dan hurufe.
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan. PRES I DEN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.