DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1971

Nomor
38
Tahun
1971
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN. Pasal 1.

  1. (1)Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1966 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 13) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904).
  2. (2)Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
  3. (3)Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.