Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2003
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATALAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PANTJA NIAGA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA.
Membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970, digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pantja Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Dharma Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)