DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020

Nomor
38
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp881.022.753.453,34 (delapan ratus delapan puluh satu miliar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen).

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…