DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023

Nomor
38
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas: 1) bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan 2) pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…