menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemberi Kerja, Kepala Kampung, Aparatur Kampung, Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Pegawai Honorarium Daerah, Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Pekerja Jasa Konstruksi. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan KabupatenDaerah Tingkat II Tanggamus dalam Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); Kabag Hkm Ka. Disnakertrans ‘ As. 1 Sekda 15 7 = / / H Undang-undangRepublikIndonesiaNomor18Tahun1999 tentang JasaKontruksi(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1999Nomo54,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor3833)sebagaimanatelah diubahdenganUndang-undangRepublik IndonesiaNomor2 Tahun2017 tentang Jasa Kontruksi,(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2017Nomor11,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6018); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Hasil perkebunan Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 101, Tamnahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6884); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perekebunan Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 715). Kabag Hkm Ka. Disnakertrans As. 1 Sekda s - MEMUTUSKAN : PERATURANBUPATITULANGBAWANGTENTANGPERUBAHAN ATASPERATURANBUPATITULANGBAWANG NOMOR34 TAHUN2019TENTANGKEPESERTAANDALAMPROGRAM JAMINANSOSIALKETENAGAKERJAAANBAGIPEMBERI KERJA,KEPALAKAMPUNG, APARATUR KAMPUNG,ANGGOTA BADANPERMUSYAWARATANKAMPUNG,PEGAWAI HONORARIUMDAERAH,PEKERJA BUKANPENERIMAUPAH DANPEKERJAJASAKONSTRUKSI Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemberi Kerja, Kepala Kampung, Aparatur Kampung Anggota, Badan Permusyawaratan Kampung, Pegawai Honorarium Daerah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pekerja Jasa Konstruksi (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019 Nomor 34) diubah sebagai berikut : Ketentuan Umum Pasal 1 ditambahakan 2 (dua) angka yakni angka 24 dan angka 25 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :