MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN No. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 No. 18). Pasal I Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18) diubah sebagai berikut:
(1)Pasal 1 Huruf "c" dan ketentuan seluruhnya dihapuskan.
(2)Pasal 2 Dalam ayat (1) baris kedua kata "dan" dan huruf "c" dihapuskan, sedang diantara huruf-huruf "a" dan "b" ditambah kata "dan".
(3)Pasal-pasal 3, 4 dan 5 "Pasal-pasal 3, 4, 5" dan ketentuan- ketentuan seluruhnya dihapuskan, sedang pasal-pasal "6, 7, 8, 9, 10 dan 11" diubah menjadi "3, 4, 5, 6, 7 dan 8".
(4)Pasal 4 (baru). Angka ayat "(1).. dicoret, sedang ayat "(2)" dan ketentuan seluruhnya dihapuskan.
(5)Dalam pasal 8 baru, tanda "." dibelakang kata "diumumkan" diganti tanda "," dan lalu ditambah dengan anak kalimat yang berbunyi "serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, ttd. IWA KUSUMASUMANTRI Diundangkan pada tanggal 15 Juni 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO MENTERI KEUANGAN, ttd. ONG ENG DIE PENJELASAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1954 UNTUK MENGUBAH PERATURAN No. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 No. 18).
(1)Dengan keluarnya Undang-undang Darurat Nr 6, tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 Nr 50) tentang perubahan Undang-undang Darurat Nr 19, tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 Nr 28), telah ditentukan, bahwa kepada para anggota tentara (bekas) TNI yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk APRIS karena cacat jasmani rokhani, diberikan pensiun atau onderstand dan kenaikannya.
(2)Yang semula Peraturan Pemerintah Nr 6, tahun 1950 (Lembaran- Negara 1950 Nr 18), menetapkan, bahwa kepada mereka hanya diberikan tunjangan yang bersifat sementara untuk selama waktu sekurang-kurangnya 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 5 tahun.
(3)Berhubung dengan uraian tersebut di atas, maka ketentuan- ketentuan yang bersangkutan dalam Peraturan Pemerintah Nr 6, tahun 1950 itu harus diubah dan disesuaikan dengan keadaan sekarang seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I ayat-ayat (1) sampai dengan (4). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5). Oleh karena pemberian tunjangan menurut Peraturan Pemerintah Nr 6, 1950 dimulai pada waktu penyerahan kedaulatan, maka mulai berlakunya Peraturan Pemerintah itu harus dicantumkan pula seperti termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 70, tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1954/70; TLN NO. 600