Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1960
- Nomor
- 44
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Bank milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan Bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan Bank termaksud dalam pasal 1 diatas ialah perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. di Indonesia. Pasal 3. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, disamping mengambil tindakan-tindakan lainnya bertalian dengan hak dan kewajiban, nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960 Presiden Republik Indonesia SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960 Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1960 tentang PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 13 TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA 1960 No. 35) TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan Pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi, Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak diperlukan. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR142 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2099
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)