Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penetapan Perusahaan Bank milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan bank milik Belanda, yang ada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi. Pasal 2.
(1)Perusahaan bank termaksud dalam pasal 1 diatas ialah perusahaan P.T. Escomptobank, berkedudukan di Jakarta.
(2)Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti tersebut dalam ayat (1) diatas termasuk seluruh saham-saham P.T. Escomptobank yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia. Pasal 3. Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham P.T. Escomptobank yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi P.T. Escomptobank seperti tersebut pada pasal 2 diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 16) tentang tugas kewajiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian. Pasal 4. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, disamping mengambil tindakan-tindakan lainnya dalam melikwidasikan P.T. Escomptobank yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1960 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 13 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak diperlukan. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1960/35; TLN NO. 1960