Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena PAiak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; Mengingat . . . Menetapkan PRES I DEN
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:
Cukup jelas Angka 3
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "praktik kerja atau pemagangan" adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan. Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas:
Cukup jelas Angka 4
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6361
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.