DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020

Nomor
130/PMK.010/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terdiri dari ketentuan subyek dan jenis fasilitas, kriteria dan prosedur pengajuan fasilitas, fasilitas bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, prosedur pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pelaporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi, pencabutan pengurangan Pajak Penghasilan Badan, kewajiban pembukuan, dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, evaluasi pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Diatur pula ketentuan peralihan Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…