3.Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan NegaraBukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif dl Bidang Kehutarian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6636); Menetapkan
12.Perizinan . . . .
3.Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
4.Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5.Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
6.Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi at au Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupateri/ Kota.
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha danl atau kegiatan pada bidang tertentu.
8.Perizinan Berusaha adalah izin us aha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
9.Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubemur, atau Bupati/Walikota yang rnenerbitkan Izin Lokasi darr/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja.
10.lzin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah terse but guna keperluan usaha penanaman modalnya.
11.Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan I atau jasa perkebunan. AEPUBLIK INDONESIA
18.Dana ...
12.Perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu darr/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/ atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.
13.Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi danj'atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
14.Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
15.Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban / perintah danj'atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
16.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
17.Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan /atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. ,K No 257762A lB. Dana Reboiaasiyang selanjutnya disingkat DRadalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
19.Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-UndangNomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
20.Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.
21.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalarn Kawasan Hutan.
22.Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun danj atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung aen] atau kawasan Hutan Konservasi.
23.Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karen a tidak melaksanakan Sanksi Administratif.
24.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
27.Penguasaan ...