DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025

Nomor
45
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6636).

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…