Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, yang dikenakan nasionalisasi, ialah:
1.perusahaan N.V. Levensverzekering Mij. "Nillmij van 1895" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij, "Nillmij van 1895" di Jakarta.
2.Perusahaan N.V. Levenscerzekering Mij. van "De Nederlanden van 1845" di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij. van "De Nederlanden van 1895" di 's- Gravenchage.
3.Perusahaan Onderling Levensverzekering Genootschap "Deolveh van 1879" di Jakarta, milik Onderling Levensverzekering Genootschap" De Olveh van 1879" di's- Gravenhage.
4.Perusahaan "Eerste Nederlandsche Verzekering Mij. op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di Surabaya, milik "Eerste Ne derlandsche Verzekering Mij. op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di's-Gravenhage.
5.Perusahaan "Amstleven", Amsterdamse Mij. van Levensverzekering N.V. di Surabaya, milik "Amstleven", Amsterdamse Mij. van Levensverzekering N.V. di Amsterdam.
6.Perusahaan "Nationale Levensverzekering Bank N.V." di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekering Bank N.V. di Rotterdam.
7.Perusahaan "Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen" di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen di Amsterdam.
8.Perusahaan N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" (Levob) di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" Levob) di Amersfoort.
9.Perusahaan "N.V. Levensverzekering Mij. Hav Bank" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij. Hav Bank di Schiedam. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1960, Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Nopember 1960, Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 48 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. UMUM Seperti tercantum dalam Konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1960/149; TLN NO. 2098