Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1963
- Nomor
- 48
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa dalam bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ditentukan perlu adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 telah diberi ketentuan-ketentuan pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis itu;
- b.bahwa untuk melaksanakan apa yang disebutkan pada huruf a perlu diadakan suatu Gabungan Perusahaan Sejenis dalam lapangan perasuransian jiwa, termasuk per- reasuransian jiwa; Mengingat:
Mengingat
- 1.Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan negara;
- 2.Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis;
- 3.Peraturan Pemerintah No. 213 tahun 1961 tentang Pembentukan B.P.U. Asuransi Jiwa.
- 4.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960, Mendengar: Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan;
Menetapkan
Memutuskan : Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa.
Membuka PDF…
Dasar hukum (3)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.