DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1963

Nomor
48
Tahun
1963
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa dalam bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ditentukan perlu adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 telah diberi ketentuan-ketentuan pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis itu;
  2. b.bahwa untuk melaksanakan apa yang disebutkan pada huruf a perlu diadakan suatu Gabungan Perusahaan Sejenis dalam lapangan perasuransian jiwa, termasuk per- reasuransian jiwa; Mengingat:

Mengingat

  1. 1.Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan negara;
  2. 2.Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis;
  3. 3.Peraturan Pemerintah No. 213 tahun 1961 tentang Pembentukan B.P.U. Asuransi Jiwa.
  4. 4.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960, Mendengar: Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan;

Menetapkan

Memutuskan : Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa.