menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok mengenai pembentukan gabungan perusahaan sejenis sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan memperhatikan pula ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS /1960 dan Nomor II/MRPS/1960 dan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961. Mengingat:
1.pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
3.Undang-undang Nomor 79 tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1959 tentang Perkumpulan koperasi. Mendengar: Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 4 Desember 1961: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS. Ketentuan Umum. Pasal 1.
(1)Perusahaan sejenis ialah perusahaan yang mempunyai lapangan usaha pokok yang sama dan/atau hasil usaha yang sama dan/ atau mempergunakan bahan pokok yang sama.
(2)Gabungan Perusahaan Sejenis, selanjutnya disebut Gabungan Perusahaan Sejenis adalah organisasi bersama dari perusahaan sejenis termaksud pada ayat (1).
(3)Untuk setiap usaha pokok yang sama dan/atau hasil usaha yang sama dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama hanya dibentuk satu Gabungan Perusahaan Sejenis. Pasal 2.
(1)Gabungan Perusahaan Sejenis dibentuk apabila ada perusahaan negara yang mempunyai lapangan usaha pokok dan/atau hasil-hasil usaha dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama dengan perusahaan dimana Negara turut serta didalamnya dan/ atau perusahaan daerah swatantra dan/atau koperasi dan/atau swasta.
(2)Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis termaksud ayat (1)dilakukan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3.
(1)Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a."Menteri" adalah Menteri yang menurut lingkungan kekuasaannya mempunyai wewenang mengatur sesuatu perusahaan sejenis. Dalam hal wewenang tersebut berada ditangan lebih dari seorang Menteri, Pemerintah menentukan Menteri mana yang berwenang.
b."B.P.U." adalah Badan Pimpinan Umum yang menguasai perusahaan Negara dibidang Departemen masing-masing.
(2)a. Jika dalam, Gabungan Perusahaan Sejenis ada koperasi, maka Menteri yang tersebut pada ayat 1 huruf a bekerja sama dengan Menteri yang diserahi tugas mengurus koperasi.
b.Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Negara yang dikuasai oleh Menteri yang lain dari Menteri termaksud pada ayat (1) huruf a maka Menteri yang tersebut pada ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri tersebut.
c.Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Daerah, maka Menteri yang tersebut dalam ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan dalam hal daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, dengan Menteri Pertama. Pasal 4. Nama dan tempat kedudukan Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan didalam Peraturan Pemerintah tentang pembentukannya. Tugas dan kewajiban. Pasal 5.
(1)Tugas Gabungan Perusahaan Sejenis adalah :
a.melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, perusahaan daerah swatantra, koperasi dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin;
b.menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet dari kegiatan perusahaan negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, daerah swatantra, koperasi maupun swasta.
(2)Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1) Gabungan Perusahaan Sejenis berkewajiban:
a.memberikan bimbingan dan petunjuk kepada perusahaan yang menjadi anggotanya dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin;
b.melaksanakan koordinasi dan kerja sama antara anggotanya dalam lapangan penelitian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan lain-lain;
c.memperhatikan kepentingan dan kebutuhan para anggota;
d.membantu dan turut melaksanakan program Pemerintah. Pasal 6. Menteri dapat memberikan hak-hak tertentu kepada Gabungan Perusahaan Sejenis dan dapat mengatur hal-hal tertentu untuk kelancarannya. Keanggotaan. Pasal 7.
(1)Semua perusahaan sejenis harus tergabung dalam Gabungan Perusahaan Sejenis.
(2)Anggota Gabungan Perusahaan Sejenis adalah perusahaan atau organisasi perusahaan- perusahaan yang syarat-syaratnya ditentukan oleh Menteri.
(3)Anggota Gabungan Perusahaan Sejenis terdiri dari :
a.anggota biasa;
b.anggota luar biasa.
(4)Yang menjadi anggota biasa ialah perusahaan atau organisasi perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (2) yang memenuhi ketiga syarat berikut:
a.mempunyai tempat kedudukan di Indonesia;
b.tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar negeri;
c.semua anggota pengurusnya adalah warga negara Indonesia.
(5)Yang menjadi anggota luar biasa ialah perusahaan yang tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat termaksud pada ayat (4). Pasal 8. Keanggotaan Gabungan Perusahaan Sejenis berakhir, bila perusahaan :
a.dicabut ijin berusahanya;
b.jatuh pailit;
c.beralih kepada jenis lain;
d.bubar. Hak, Wewenang dan Kewajiban Anggota. Pasal 9. Anggota biasa mempunyai hak suara.