Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1959
- Nomor
- 52
- Tahun
- 1959
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan Percetakan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi". Pasal 1. Perusahaan Percetakan milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan Percetakan milik Belanda yang termaksud dalam Pasal 1 adalah : N.V. De Unie yang berkedudukan di Jakarta. Pasal 3. Menteri Muda Penerangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management perusahaan tersebut termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan tersebut kepada Percetakan Negara. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 14 Oktober 1959. Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 52 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERCETAKAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang