Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1957
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan membatalkan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini. Menetapkan : PERATURAN SEMENTARA TENTANG TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS PEMEGANG JABATAN- JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1…
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan-tunjangan-bekas Presiden" dan diberlakukan pada hari diundangkan serta berlaku surut hingga tanggal 1 Desember 1956. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1957.- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 8 Februari 1957 MENTERI KEHAKIMAN a.i. ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1957
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)