Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1971
- Nomor
- 53
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perbaikan Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama. Pasal 1. Kepada bekas pemegang jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama diberi perbaikan penghasilan dengan pensiun pokok sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah ) sebulan. Pasal 2. Di atas pensiun pokok dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri. Pasal 3. Semua peraturan pensiun bagi bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Agustus 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1971/67
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)