Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;
(l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan meliputi penerimaan dari:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN. MEMUTUSKAN:
Pada saat Peraturan Pemerintah mulai ini berlaku, Peraturan Pernerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 56, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4510) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan dalam negeri dan luar negeri yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sudah termasuk tarif pelayanan jasa informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasa19 Besaran tarif Pelayanan Jasa Penerbangan pada ruang udara wilayah Indonesia yang diperjanjikan adalah sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian antar negara.
PRESIDEI'! ..--:;::ftf:~aBiro Peraturan Perundang-undangan g Perekonomian dan Industri, Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 19 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tangga116 Januari 2009 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Cukup jelas. Pasa13
Cukup je1as.
Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan, perlu mengganti Peraturan Pemerlntah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tah ....in 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 ten tang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. . Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan. I. UMUM TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEG-ARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN NOMOR 6 TAHUN 2009 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAS PENJELASAN PRESIOEN Pasa110 ...
Cukup jelas. Pasa19 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang- undangan" adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologidan Geofisika. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan rnengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)