Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1954
- Nomor
- 64
- Tahun
- 1954
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai masa kerja yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, ayat (2), Undang-undang No. 20 tahun 1952; Mengingat: Undang-undang No. 22 tahun 1952 tentang pensiun pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1952 No. 74); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 84 pada tanggal 23 Nopember 1954; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PASAL 2, AYAT (2), UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1952.
Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini, ditentukan seperlunya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan bahwa ketentuan dalam pasal 1 huruf g berlaku surut sampai tanggal 21 Oktober 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1954, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO. WAKIL PERDANA MENTERI, Ttd. ZAINUL ARIFIN MENTERI KEUANGAN. Ttd. ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1959 MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 1954 TENTANG PELAKSANAAN PASAL 2, AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 47 TAHUN 1952) PENJELASAN UMUM. Menurut ketentuan dalam pasal 2, ayat (2), Undang-undang No. 20 tahun 1952, maka selain dari pada masa kerja dalam kedudukan yang ditentukan dalam ayat (1) pasal itu, ditentukan Pula bahwa masa kerja dalam kedudukan lain dapat dihitung untuk menentukan pensiun. Pada umumnya, maka waktu selama sesuatu hubungan kerja dengan Pemerintah Pusat ataupun dengan Pemerintah Daerah Otonom berlangsung, dengan menerima gaji dan atau lain penghasilan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi hubungan kerja itu, dapat dihitung punuh untuk menentukan pensiun seorang pegawai Negeri. Apabila dalam batas waktu hubungan kerja itu tidak diterima gaji dan atau penghasilan yang menjadi haknya, karena pegawai yang bersangkutan tidak lagi melakukan pekerjaannya, melainkan menjakankan pekerjaan diluar sesuatu jabatan Negeri dengan tidak hanya menerima gaji dan/atau penghasilan lain dari sesuatu jabatan Negeri. maka tidaklah ada alasan untuk menghitung masa kerja itu penuh untuk pensiun; mengingat bahwa pekerjaan pegawai Negeri yang dilakukan diluar jabatan Negeri dapat Pula memberi manfaat langsung kepada sesuatu Jabatan Negeri, maka ada alasan untuk menghitung masa kerja itu dalam beberapa hal tertentu untuk sebagian, yaitu separoh, untuk menentukan pensiunnya. Lain halnya dengan seorang pegawai Negeri yang berada dengan istirahat diluar tanggungan Negara; masa selama istirahat diluar tanggungan Negara itu tidaklah dapat dihitung untuk pensiun. Masa-kerja selama sesuatu hubungan-kerja dalam jabatan Pemerintahan Umum, Pemerintah Daerah Otonoom, ataupun Pemerintah Setempat (Swapraja) yang demikian sifatnya sehingga dalam hubungan-kerja itu tidak terdapat suatu ketentuan atau pengharapan untuk menerima sesuatu jaminan yang berupa pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pada dasarnya tidaklah dihitung untuk menentukan pensiun sebagai Pegawai Negeri; akan tetapi mengingat akan manfaat bagi sesuatu jabatan Negeri yang langsung timbul dari hubungan-kerja itu terdapatlah alasan untuk menghitung masa kerja selama hubungan- kerja itu untuk separuh apabila masa-kerja itu bersambungan dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri. Pada azasnya masa-kerja yang dialami dalam sesuatu usaha partikelir yang dinasionalisasikan, apabila dipandang perlu, dapatlah tiap-tiap kali ditetapkan tersendiri dengan suatu Peraturan Pemerintah. Di samping Jawatan-jawatan yang diadakan oleh Pemerintah dapatlah pula, terjadi bahwa Pemerintah menyelenggarakan atau mendirikan Badan-badan (Perusahaan-perusahaan) yang bersifat lain dan atas dasar-dasar hukum sipil. Masa-kerja yang dialami dalam Badan semacam ini diatur pula perhitungannya untuk pensiun sesuai dengan pokok-pokok tersebut di atas. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1, ayat (1) huruf:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)