a.Perusahaan-perusahaan listrik dan gas milik N.V. Overzeesche Gas & Electriciteits Maatshappij (N.V. OGEM) di Cirebon, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
b.Perusahaan listrik milik N.V. OGEM di Jakarta, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
c.Perusahaan-perusahaan listrik milik ANIEM di Jawa - Tengah dan Jawa - Timur, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keptusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
d.Perusahaan listrik milik N.V. Electriciteits Maatschappij Ambon (N.V. E.M.A.) di Ambon, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
e.Perusahaan listrik milik N.V. Electriciteits Maatschappij Balikpapan (N.V. EMBP) di Balikpapan, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
f.Kantor Pusat N.V. MAINTZ & CO. di Jakarta yang menyelenggarakan direksi daripada N.V. Aniem c.a. dan N.V. Gebeo, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang No. 86 Tabun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan listrik dan/atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
g.Perusahaan-perusahaan listrik diseluruh Indonesia milik N.V. ANIEM c.a. beserta Kantor Pusatnya di Surabaya, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi;
h.Perusahaan-perusahaan listrik di wilayah Jawa-Barat milik N.V. Gebeo beserta Kantor Pusatnya di Bandung, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi;
i.Perusahaan pembangkitan listrik milik N.V. WEMI beserta Kantor Pusatnya di Surabaya, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi
j.Perusahaan-perusahaan listrik/gas diseluruh Indonesia milik N.V. OGEM beserta Kantor Pusatnya di Jakarta, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
k.Perusahaan listrik di Bagan Siapi-api milik N.V. Electriciteits Maatschappij Balikpapan (N.V. EMBP), yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
l.Perusahaan listrik di Samarinda milik N.V. Samarinda- Tenggarong Electriciteits Maatschappij (N.V. STEM), yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
m.Perusahaan Negara Pembangkitan Listrik dan Tenaga Air ('s Landswaterkrachtbedrijven), perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet", yang didirikan berdasarkan Lembaran Negara Tahun 1933 Nomor 324 (Staatsblad 1933 Nomor 324) dan berkedudukan di Jakarta;
n.Perusahaan-perusahaan listrik yang didirikan oleh Pemerintah i.c. Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga diluar permodalan Perusahaan Negara Pembangkitan Listrik dan Tenaga Air tersebut dalam sub m diatas ini, di daerah:
1.M a d i u n : Kota Madiun dsk, Delopo/Dungus, Maospati, Ponorogo, Magetan dsk., Ngawi, Sarangan;
2.Sumatera Utara/Tapanuli : Pangkalan Brandan, Tanjung Balai, Tanjung Pura, Tanjung Tiram, Kisaran, Rantau Prapat, Prapat, Balige, Sidikalang, Tarutung, Labuan Balik, Porsea;
3.Sumatera Barat : Padang, Painan, Pariaman, Batu Sangkar, Solok, Sungai Penuh, Silungkang, Lubuk Sikaping;
4.Riau Daratan : Pakan Baru, Rengat, Paluk Kuantan
5.J a m b i : Kota Jambi
6.B a l i : Negara/Jembrana, Bangli; 7.Nusa Tenggara Barat : Selong, Sumbawa besar, Praja, Dompu, Raba/Bima;
8.Nusa Tenggara Timur : Endeh, Waingapu
9.Sulawesi Utara : Telaga ; dan perusahaan milik negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan ini dilebur kedalam perusahaan yang tersebut dalam ayat (1)diatas.