Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 193
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks193PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerirrtah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:
Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
BAB II
Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)