menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai hal itu dalam satu Peraturan Pemerintah, satu dan lain untuk melancarkan jalannya Pemerintahan dan untuk memberi kesempatan kepada tenaga-tenaga muda untuk menempati kedudukan-kedudukan dalam jabatan negeri; Mengingat:
(1)Pemberhentian termaksud dalam pasal 2 harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pegawai yang bersangkutan selambat- lambatnya pada saat usia 55 tahun itu dipenuhi, dengan pengertian, agar mereka selambat-lambatnya 3 bulan setelah usia 55 tahun dicapai mengajukan permintaan untuk diberhentikan dengan hak pensiun.
(2)Apabila surat permintaan untuk diberhentikan dengan hak pensiun itu tidak diterima pada waktu yang ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, maka pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hak pensiun tidak atas permintaan sendiri. Pasal 4.
(1)Dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 2 dan 3 peraturan ini dapat dikecualikan pegawai-pegawai yang berhubung dengan pendidikan keilmuan dan/atau keahliannya nyata-nyata masih sangat diperlukan dalam jabatannya menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)Perkecualian yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan untuk waktu selama-lamanya satu tahun. Pasal 5.
(1)Pegawai tetap yang telah berusia 55 tahun tapi belum berhak atas pensiun, apabila mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, diberhentikan dari jabatan Negeri karena kelebihan dengan hak pensiun menurut ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 74), dalam waktu satu tahun setelah usia 55 tahun itu dicapai.
(2)Apabila belum dicapai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pegawai tetap termaksud diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 27) tentang penghasilan pegawai yang tidak atas kemauan sendiri diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya dengan diberikan uang tunggu, untuk kemudian, apabila dapat dicapai masa-kerja 10 tahun, diberhentikan dari jabatan Negeri menurut ketentuan dalam ayat (1) pasal ini.
(3)Pemberhentian dari jabatan dalam hal ini harus diberitahukan lebih dahulu kepada pegawai yang bersangkutan pada waktu usia 55 tahun itu tercapai. Pasal 6.
(1)Pegawai sementara yang telah berusia 55 tahun, tapi belum berhak atas pensiun, apabila mereka belum mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, dibebaskan dari pekerjaannya dalam waktu satu tahun setelah usia 55 tahun itu dicapai, sambil diberikan tunjangan yang bersifat uang tunggu yang jumlahnya dan cara pemberiannya sama dengan jumlah dan cara pemberian uang tunggu karena kelebihan menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 27).
(2)Apabila telah dicapai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pegawai sementara termaksud, diberhentikan dari jabatannya dan tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dicabut sambil diberikan tunjangan yang bersifat pensiun yang jumlahnya sama dengan jumlah pensiun menurut ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 74).
(3)Pegawai Negeri sementara termaksud ayat (1) pasal ini, yang telah mencapai masa-kerja sekurang-kurangnya 15 tahun, diberhentikan dari jabatannya dengan hak atas pensiun menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 74).
(4)Pegawai sementara yang telah berusia 55 tahun, tetapi belum berhak atas pensiun, yang pada saat diundangkannya peraturan ini sudah mempunyai masa- kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, tapi belum 15 tahun, diberhentikan dari jabatannya dalam waktu satu tahun setelah saat pengundangan itu, sambil diberikan tunjangan yang bersifat pensiun termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(5)Pembebasan dari pekerjaan termaksud dalam ayat (1) dan pemberhentian dari jabatan termaksud dalam ayat (4) pasal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pegawai yang bersangkutan apabila usia 55 tahun itu dicapai.
(6)Bagi pemberhentian/pembebasan dari jabatan/pekerjaan menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal ini, tidak berlaku ketentuan dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 27). Pasal 7. Pegawai tetap atau sementara yang menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini harus diberhentikan dari jabatan Negeri/Jabatannya, atau dibebaskan dari pekerjaannya, tapi yang sedang menderita sakit dan diberikan istirahat sakit menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 26) pasal 4 dan pasal 5, pemberhentiannya/pembebasannya ditangguhkan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh, tapi untuk selama-lamanya 3 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasar pasal 4, dan untuk selama-lamanya 6 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasar pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut. Pasal 8. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku pula untuk pegawai tetap atau sementara yang diberhentikan dari jabatannya karena menjalankan sesuatu kewajiban Negara menurut Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 63), yang diperbantukan kepada Badan-badan Pemerintahan Umum, Badan-badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai jawatan Negeri, atau Badan-badan internasional, dan yang diberikan istirahat di luar tanggungan Kas Negara. Pasal 9. Apabila seorang pegawai tetap atau sementara yang harus diberhentikan dengan hak pensiun menurut peraturan ini, telah mempunyai hak atas istirahat besar menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 26) tapi karena kepentingan dinas belum dapat menjalankan haknya itu, maka pemberhentiannya dengan hak pensiun ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 3 bulan. Pasal 10. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini dapat diajukan kepada Dewan Menteri meliwati Dewan Urusan Pegawai. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang- kan dengan ketentuan, bahwa pemberhentian dengan hak pensiun yang diberikan berdasar surat-edaran Perdana Menteri tanggal 24 Agustus 1957 No. 14/R.I./1957 dan tanggal 6 Januari 1958 No. 1/R.I./1958, harus dianggap telah diberikan menurut peraturan ini. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 23 Desember 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd. (SOEKARNO) Wakil Perdana Menteri I, ttd. (HARDI) Diundangkan pada tanggal 29 Desember 1958. Menteri Kehakiman, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO.68 TAHUN 1958 TENTANG PEREMAJAAN ALAT-ALAT NEGARA I. UMUM. Peraturan ini menetapkan kembali dan sekarang dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dengan beberapa perubahan serta tambahan, ketentuan-ketentuan yang telah di muat dalam surat-edaran Perdana Menteri tanggal 24 Agustus 1957 No.14/R.I./1957 dan tanggal 6 Januari 1958 No.1/R.I./1958. Maksud penetapan kembali dalam bentuk tersebut adalah untuk melanjutkan usaha yang telah dijalankan dalam lapangan peremajaan Alat-alat Negara dan supaya usaha itu diwaktu yang akan datang dapat dilanjutkan terus menerus berdasar ketentuan-ketentuan pokok yang di muat dalam Peraturan Pemerintah itu, tanpa menunggu dikeluarkannya instruksi-instruksi baru dari Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi para pegawai yang batas usia dalam masa jabatannya telah diatur dalam undang- undang atau peraturan lainnya yang tingkatnya lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah, misalnya para Hakim dan Ketua (anggota Dewan Pengawas Keuangan). Peraturan ini pun tidak mengurangi hak pegawai yang berdasar atas Undang-undang pensiun untuk diberhentikan dari jabatan Negeri/jabatannya dengan hak pensiun sebelum usia 55 tahun dicapai, apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Tidak memerlukan penjelasan.