Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 239 Tahun 1961
- Nomor
- 239
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI YANG BERHUBUNG DENGAN RETOOLING DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA/JABATAN NEGERI. Pasal 1. Dalam rangka retooling aparatur Negara, pegawai Negeri tetap atau sementara, yang telah berusia 50 tahun dan telah berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e. undang- undang Nomor 20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai negeri sipil, baik atas permintaan sendiri ataupun tidak, yakni dalam hal tenaganya dipandang tidak dapat dipergunakan lagi, dapat diberhentikan dari jabatannya/jabatan negeri dengan hak atas pensiun, pada saat ia mencapai usia 50 tahun, dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini. Pasal 2.
Cukup jelas. Pasal 2. Waktu 3 bulan dimaksudkan agar bagi pegawai yang bersangkutan ada cukup waktu persiapan yakni waktu antara saat mengajukan permohonannya untuk berhenti dan penyelesaian permohonan tersebut. Pasal 3. Pasal ini mengatur pemberhentian pegawai negeri tetap dalam rangka retooling ini. Menurut ketentuan dalam pasal ini, maka pegawai tetap yang belum mempunyai hak atas pensiun biasa, apabila ia telah mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan dengan mendapat jaminan penghasilan. Selama ia belum berhak atas pensiun biasa ia diberikan uang tunggu sampai saat ia dapat diberikan pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952. Walaupun dalam hal ini pegawai yang bersangkutan belum berhak atas pensiun biasa namun atas kekuasaan peraturan ini ia dapat mengajukan permintaan berhenti dengan mendapat hak pensiun/hak jaminan penghasilan lainnya. Pasal 4. Ayat (1) dan ayat (2), Dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, sekarang pegawai negeri sementara yang telah mencapai usia 50 tahun, termasuk pegawai yang dapat berhenti dengan mendapat jaminan penghasilan karena retooling, walaupun ia belum mempunyai hak atas pensiun biasa, dapat dibebaskan/diberhentikan dari jabatannya. Karena seorang pegawai negeri sementara tidak dapat diberhentikan dari jabatannya dengan pemberian uang tunggu, maka pegawai yang bersangkutan dalam ini tidak diberhentikan dari jabatannya, melainkan dibebaskan dari pekerjaannya,dengan mendapat tunjangan yang jumlah dan cara-caranya sama dengan pemberian uang tunggu selama ia belum mempunyai masa kerja 10 tahun. Apabila sudah dimiliki masa-kerja 10 tahun tunjangan itu diganti dengan suatu tunjangan, yang jumlahnya sama dengan jumlah pensiun menurut pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952. Ayat (3). Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan sebagai ketentuan peralihan dan untuk mengurangi pekerjaan administrasi mengenai pegawai negeri sementara yang pada saat berlakunya peraturan ini sudah memiliki masa-kerja 10 tahun dan yang terkena retooling. Kepadanya tidak diberikan lagi tunjangan sesuai dengan uang tunggu melainkan langsung suatu tunjangan yang jumlahnya sama dengan pensiun menurut pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952. Ayat (4). Dengan pemberian tunjangan termaksud dalam pasal 4, maka pemberian uang lepas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 pasal 16, tidak berlaku bagi pegawai negeri sementara yang dimaksudkan dalam pasal ini. Pasal 5 sampai dengan 6. Cukup jelas. Pasal 7. Pasal ini dimaksudkan untuk dapat mengadakan putusan tersendiri oleh Pemerintah hal-hal yang mungkin belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1961/305; TLN NO. 2364
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Instruksi Presiden (Inpres)