menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 168);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta}:run 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 110) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 45); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2OO1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.