Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2001
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara dan Tamtama.
BAB II
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
…
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Pasal 2, diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu. kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
Kepada Anggota yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Penetapan gaji pokok dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat Anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa kerja/pengalaman kerja.
…
Apabila seorang bekas Anggota yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diangkat kembali menjadi Anggota, maka:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)